Sinergi BAZNAS Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi Perkuat Mekanisme Fatwa dan Transparansi ZISWAF
15/02/2026 | Penulis: Humas BAZNAS jambi
Sarasehan Nasional
Jambi, 15 Februari 2026 – Kolaborasi antara BAZNAS Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Sarasehan Nasional dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat mekanisme fatwa serta tata kelola zakat yang lebih akuntabel dan berdampak luas bagi umat.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, saat menutup kegiatan Sarasehan Nasional MUI–BAZNAS di Hotel Ratu, Jambi (15/2).
Dalam sambutannya, Hasan Basri Agus yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Jambi menegaskan bahwa kerja sama antara BAZNAS dan MUI merupakan sinergi luar biasa dalam menjawab tantangan umat, khususnya dalam penguatan mekanisme fatwa di era kontemporer.
“Manfaat sarasehan ini dapat dirasakan seluruh umat, khususnya jajaran MUI Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tantangan fatwa hari ini semakin kompleks, banyak aspek baru seperti isu produksi halal dan persoalan kekinian lainnya yang perlu disentuh,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa fatwa merupakan pedoman umat Islam dalam meluruskan praktik kehidupan agar sesuai syariat. Namun demikian, dalam mengamalkan fatwa, umat tetap harus menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Potensi Zakat Nasional dan Peran Strategis BAZNAS
Menyoroti potensi zakat nasional yang mencapai Rp347 triliun, Hasan Basri Agus menyampaikan bahwa apabila potensi tersebut dapat dioptimalkan, maka dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan umat.
Terkait isu sertifikasi halal, ia menilai keterlibatan pemerintah merupakan langkah positif, namun tetap diperlukan perbaikan sistematis dalam tahapan, proses, dan mekanisme sertifikasi agar semakin efektif dan terpercaya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, M. Amin, S.K.M., M.Kes, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kolaborasi MUI dan BAZNAS ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan.
“Jika MUI adalah otaknya, maka BAZNAS adalah tangannya. MUI merumuskan pandangan syariat, sementara BAZNAS mengeksekusi kesejahteraan sosial. Keduanya membentuk ekosistem agar umat tidak hanya kuat secara akidah, tetapi juga mandiri secara ekonomi,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan potensi zakat membutuhkan dukungan MUI dalam memperkuat literasi zakat serta penajaman fatwa terkait zakat. Hal ini penting untuk membangun persepsi positif dan meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan zakat melalui BAZNAS.
Rekomendasi Strategis Sarasehan
Dalam penutupan kegiatan, yang turut dihadiri pejabat MUI dan narasumber dari MUI Pusat, dibacakan rumusan dan rekomendasi hasil sarasehan oleh tim perumus.
Beberapa rekomendasi strategis yang dihasilkan antara lain:
- Penyusunan dan penetapan SOP penanganan isu paham dan aliran kepercayaan di lingkungan MUI Provinsi Jambi.
- Pelatihan berkala Komisi Fatwa terkait metodologi ijtihad kontemporer, kaidah fikih, IPTEK, dan ekonomi syariah.
- Peningkatan kapasitas SDM layanan halal, termasuk pelatihan auditor dan pendamping proses produk halal.
- Penyusunan roadmap penguatan peran strategis MUI Provinsi Jambi untuk 3–5 tahun ke depan.
- Standarisasi prosedur kerja Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dan HAM dalam proses kajian dan publikasi fatwa.
- Penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZISWAF melalui pelaporan berkala, audit, serta publikasi yang mudah dipahami masyarakat.
- Pelibatan MUI dalam penyusunan kebijakan daerah terkait kehidupan keagamaan dan penguatan ekonomi syariah.
Output yang Disepakati
Sarasehan ini menghasilkan sejumlah capaian penting, di antaranya:
- Terwujudnya kesamaan persepsi mengenai mekanisme penetapan fatwa di lingkungan MUI Provinsi Jambi.
- Tersusunnya rekomendasi internal penguatan Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dan HAM.
- Meningkatnya sinergi MUI dan BAZNAS Provinsi Jambi dalam program strategis keumatan.
- Tersusunnya laporan resmi dan dokumen rumusan hasil sarasehan.
- Rencana penerbitan dua fatwa lokal oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi, yaitu:
- Fatwa pembagian waris dalam kasus suami istri meninggalkan dua anak perempuan (tanpa anak laki-laki).
- Fatwa jadwal waktu sholat Kabupaten Kerinci.
Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan MUI dalam membangun ekosistem keumatan yang kuat, profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Mengunjungi Langsung Kaum Dhu’afa
BAZNAS Provinsi Jambi Perkuat Kolaborasi Program Bersama Pendamping PKH di Kecamatan Kumpeh Ulu
BAZNAS Provinsi Jambi Hadiri Peresmian Program Rumah Singgah BAZNAS Kabupaten Bungo di Kota Padang
BAZNAS Provinsi Jambi Hadiri Pelantikan Pimpinan Baru BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2026–2031
BAZNAS Provinsi Jambi dan ITS-NU Jambi Perkuat Sinergi Optimalisasi Pengumpulan dan Pengelolaan ZIS
BAZNAS Provinsi Jambi dan TVRI Jambi Perkuat Sinergi Publikasi dan Program Pemberdayaan Masyarakat
BAZNAS Provinsi Jambi Dukung Nikah Massal Gratis bagi 14 Pasangan Mustahik di Kota Jambi
BAZNAS Provinsi Jambi Audiensi dengan Bawaslu Provinsi Jambi, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kelembagaan
Waka II BAZNAS Provinsi Jambi Sosialisasikan Program Beasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Jambi
BAZNAS Provinsi Jambi Audiensi dengan PT Remco Jambi, Perkuat Sinergi dalam Pemberdayaan Masyarakat
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Serahkan Donasi Jamaah Masjid Hasil Safari Maulid
BAZNAS Provinsi Jambi Silaturahmi dan Audiensi dengan Paguyuban Pengusaha Nanas Desa Tangkit Baru
BAZNAS Provinsi Jambi Respon Cepat Salurkan Bantuan Jambi Peduli untuk Korban Kebakaran di Kota Jambi
Gotong Royong Muzaki Jambi: Zakat Produktif Jadi Jalan Mustahik Menuju Kemandirian
BAZNAS Provinsi Jambi Audiensi dengan Diniyyah Al Azhar Jambi, Perkuat Sinergi di Bidang Pendidikan dan Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jambi.
Lihat Daftar Rekening →