WhatsApp Icon

Sinergi BAZNAS Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi Perkuat Mekanisme Fatwa dan Transparansi ZISWAF

15/02/2026  |  Penulis: Humas BAZNAS jambi

Bagikan:URL telah tercopy
Sinergi BAZNAS Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi Perkuat Mekanisme Fatwa dan Transparansi ZISWAF

Sarasehan Nasional

Jambi, 15 Februari 2026 – Kolaborasi antara BAZNAS Provinsi Jambi dan MUI Provinsi Jambi dalam penyelenggaraan Sarasehan Nasional dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat mekanisme fatwa serta tata kelola zakat yang lebih akuntabel dan berdampak luas bagi umat.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus, saat menutup kegiatan Sarasehan Nasional MUI–BAZNAS di Hotel Ratu, Jambi (15/2).

Dalam sambutannya, Hasan Basri Agus yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Provinsi Jambi menegaskan bahwa kerja sama antara BAZNAS dan MUI merupakan sinergi luar biasa dalam menjawab tantangan umat, khususnya dalam penguatan mekanisme fatwa di era kontemporer.

“Manfaat sarasehan ini dapat dirasakan seluruh umat, khususnya jajaran MUI Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Tantangan fatwa hari ini semakin kompleks, banyak aspek baru seperti isu produksi halal dan persoalan kekinian lainnya yang perlu disentuh,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa fatwa merupakan pedoman umat Islam dalam meluruskan praktik kehidupan agar sesuai syariat. Namun demikian, dalam mengamalkan fatwa, umat tetap harus menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Potensi Zakat Nasional dan Peran Strategis BAZNAS

Menyoroti potensi zakat nasional yang mencapai Rp347 triliun, Hasan Basri Agus menyampaikan bahwa apabila potensi tersebut dapat dioptimalkan, maka dampaknya akan sangat besar bagi kesejahteraan umat.

Terkait isu sertifikasi halal, ia menilai keterlibatan pemerintah merupakan langkah positif, namun tetap diperlukan perbaikan sistematis dalam tahapan, proses, dan mekanisme sertifikasi agar semakin efektif dan terpercaya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Provinsi Jambi, M. Amin, S.K.M., M.Kes, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa kolaborasi MUI dan BAZNAS ibarat dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan.

“Jika MUI adalah otaknya, maka BAZNAS adalah tangannya. MUI merumuskan pandangan syariat, sementara BAZNAS mengeksekusi kesejahteraan sosial. Keduanya membentuk ekosistem agar umat tidak hanya kuat secara akidah, tetapi juga mandiri secara ekonomi,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan potensi zakat membutuhkan dukungan MUI dalam memperkuat literasi zakat serta penajaman fatwa terkait zakat. Hal ini penting untuk membangun persepsi positif dan meningkatkan kesadaran masyarakat menunaikan zakat melalui BAZNAS.

Rekomendasi Strategis Sarasehan

Dalam penutupan kegiatan, yang turut dihadiri pejabat MUI dan narasumber dari MUI Pusat, dibacakan rumusan dan rekomendasi hasil sarasehan oleh tim perumus.

Beberapa rekomendasi strategis yang dihasilkan antara lain:

  1. Penyusunan dan penetapan SOP penanganan isu paham dan aliran kepercayaan di lingkungan MUI Provinsi Jambi.
  2. Pelatihan berkala Komisi Fatwa terkait metodologi ijtihad kontemporer, kaidah fikih, IPTEK, dan ekonomi syariah.
  3. Peningkatan kapasitas SDM layanan halal, termasuk pelatihan auditor dan pendamping proses produk halal.
  4. Penyusunan roadmap penguatan peran strategis MUI Provinsi Jambi untuk 3–5 tahun ke depan.
  5. Standarisasi prosedur kerja Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dan HAM dalam proses kajian dan publikasi fatwa.
  6. Penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan ZISWAF melalui pelaporan berkala, audit, serta publikasi yang mudah dipahami masyarakat.
  7. Pelibatan MUI dalam penyusunan kebijakan daerah terkait kehidupan keagamaan dan penguatan ekonomi syariah.

Output yang Disepakati

Sarasehan ini menghasilkan sejumlah capaian penting, di antaranya:

  • Terwujudnya kesamaan persepsi mengenai mekanisme penetapan fatwa di lingkungan MUI Provinsi Jambi.
  • Tersusunnya rekomendasi internal penguatan Komisi Fatwa dan Komisi Hukum dan HAM.
  • Meningkatnya sinergi MUI dan BAZNAS Provinsi Jambi dalam program strategis keumatan.
  • Tersusunnya laporan resmi dan dokumen rumusan hasil sarasehan.
  • Rencana penerbitan dua fatwa lokal oleh Komisi Fatwa MUI Provinsi Jambi, yaitu:
  1. Fatwa pembagian waris dalam kasus suami istri meninggalkan dua anak perempuan (tanpa anak laki-laki).
  2. Fatwa jadwal waktu sholat Kabupaten Kerinci.

Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan MUI dalam membangun ekosistem keumatan yang kuat, profesional, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jambi.

Lihat Daftar Rekening →