Apa itu Fidyah?
22/01/2026 | Penulis: Humas BAZNAS jambi
Fidyah
Fidyah: Pengertian, Hukum, Ketentuan, dan Dalilnya
Pengertian Fidyah
Fidyah secara bahasa berarti tebusan. Dalam istilah syariat, fidyah adalah kewajiban memberikan makanan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan dan tidak mampu diganti dengan puasa di hari lain.
Fidyah diberikan oleh orang-orang yang secara permanen tidak mampu berpuasa, seperti lansia renta, orang sakit menahun, atau kondisi tertentu yang membuat puasa membahayakan kesehatannya.
Dasar Hukum Fidyah dalam Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
“…Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…”
(QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena uzur yang berat diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib menggantinya dengan fidyah berupa memberi makan orang miskin.
Dasar Hukum Fidyah dalam Hadis
Diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Ayat tersebut (QS. Al-Baqarah: 184) berlaku bagi orang tua renta, baik laki-laki maupun perempuan, yang tidak mampu berpuasa. Maka keduanya memberi makan seorang miskin setiap hari.”
(HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa fidyah berlaku bagi orang yang sudah tidak sanggup berpuasa secara permanen, seperti lanjut usia.
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas juga menjelaskan bahwa wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kondisi anaknya boleh berbuka dan membayar fidyah. (HR. Abu Dawud dan Ath-Thahawi — pendapat ini digunakan oleh sebagian ulama).
Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?
Orang yang wajib membayar fidyah antara lain:
Lansia renta yang sudah tidak mampu berpuasa.
Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan sembuh.
Orang dengan kondisi medis permanen yang membahayakan jika berpuasa.
Sebagian pendapat ulama: Ibu hamil dan menyusui jika tidak berpuasa karena khawatir keselamatan anaknya.
Sedangkan orang yang masih mampu mengganti puasa (qadha), maka tidak dikenakan fidyah, cukup mengganti puasanya di hari lain.
Bentuk dan Besaran Fidyah
Fidyah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau makanan siap santap kepada fakir miskin.
Ukuran fidyah menurut mayoritas ulama:
1 mud makanan pokok ≈ ± 0,6 – 0,75 kg beras per hari puasa yang ditinggalkan, atau
Satu porsi makanan layak makan.
Jika meninggalkan 10 hari puasa, maka fidyah diberikan sebanyak 10 porsi makanan atau setara 10 mud.
Fidyah boleh dibayarkan sekaligus atau per hari.
Waktu Pembayaran Fidyah
Fidyah dapat dibayarkan:
Setiap hari saat meninggalkan puasa, atau
Dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadhan atau setelahnya.
Penyaluran Fidyah
Fidyah disalurkan khusus kepada:
Fakir miskin,
Bisa melalui lembaga amil zakat resmi agar lebih tepat sasaran dan terkelola secara amanah.
Artikel Lainnya
Pentingnya Amil Profesional dalam Memajukan BAZNAS Daerah
Isra Mikraj perjalanan Spiritual yang menginspirasi
Selamat HUT BAZNAS ke 25 th 2026
Zakat, Infaq, Sedekah Meraih Kebahagiaan Hidup

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
