Presiden, Gubernur, Bupati Walikota Dalam Presfektif pengelolaan ZAKAT INFAQ, SEDEKAH adalah sebagai WALIYUL AMRI.
06/03/2026 | Penulis: M. Amin, S.K.M., M.Kes
Tulisan pimpinan
Presiden, Gubernur, Bupati Walikota Dalam Presfektif pengelolaan ZAKAT INFAQ, SEDEKAH adalah sebagai WALIYUL AMRI.
Oleh: M Amin. Abdullah.SKM M.Kes
Bismillah
Semoga Allah Subhanahu wata'ala me Rahmati hati kita Syafaat dapat kita raih di hari berbangkit dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Secara prinsip, tata kelola kenegaraan di Indonesia yang seyogianya mengadopsi nilai-nilai religius dalam birokrasi. Maka Pemimpin negara dan daerah (Presiden hingga Wali Kota) memang dipandang sebagai pemegang otoritas yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Berikut adalah tinjauan singkat dari sisi regulasi dan syar'i mengenai Peran dan keterlibatan kepala daerah dalam distribusi ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) yang di lakukan hampir seluruh negeri di Indonesia setiap Bulan ramadhan, yg di sebut Syahrul jud [Bulan kedermawanan] sebagai Rasulullah SAW pada setiap Bulan Ramadhan sebagai Kepala Negara di Madinatul munawwarah bagaikan angin lembut, yang mendatangi Rakyat nya untuk menyantuninya, yang ini di adopsi oleh.banyak para pemimpin Negeri yang ingin menteladani Akhlaq Baginda SAW melalui acara seperti Safari Ramadan: Boleh kah ini di lakukan, tentu boleh karena banyak Dalil yang menguat secara hukum islam dan UU Negara sbb :
1. Tinjauan Syar'i: Konsep Waliyul Amri Dalam fiqih Islam, pemerintah atau penguasa disebut sebagai Ulil Amri atau Waliyul Amri. Tugas Utama: Salah satu fungsi utamanya adalah himayatud-din (menjaga agama) dan siyasatud-dunya (mengatur urusan dunia), termasuk memastikan keadilan sosial melalui distribusi harta zakat. Amil Tertinggi: Secara historis, kepala negara adalah "Amil tertinggi" yang berhak mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik (8 asnaf) guna memastikan bantuan tepat sasaran dan merata, utama di wilayah kekuasaan yang dipimpinannya yang kelak di pertanguung jawabkan di hadapan Allah SWT, Karena BADAN AMIL ZAKAT Nasional adalah LEMBAGA PEMERINTAH NON STRUKTURAL yg Clear seacara UU, Syar'i dan NKRI maka ia lemabaga resmi yg di tunjuk pemerintah untuk mengelola ZIS yang di pertanggung jawabkan kepada Presiden, Gubernur dan Bupati Walikota se Indonesia
2. Tinjauan Regulasi di Indonesia Di Indonesia, peran pejabat publik dalam distribusi ZIS diatur secara spesifik agar tetap akuntabel dan tidak tumpang tindih dengan anggaran negara (APBD/APBN): * UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Regulasi ini mengamanatkan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga resmi. Kepala daerah biasanya bekerja sama dengan BAZNAS setempat untuk menyalurkan bantuan saat Safari Ramadan, dimana BAZNAS Bekerja di dasarkan data Mustahik terlapor,terdata secara tepat oleh Rt, Lurah, Kades, Camat sebelum santunan di berikan dan Ranah BAZNAS hanya menyiapkan apa yang menjadi hak Mustahik dan bekerja berbasis Asnaf, dan BAZNAS tidak akan melayani permintaan jika tidak berdasarkan ASNAF, dan ini sudah amat di fahami oleh semua kepala. Daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014: Mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyaluran Simbolis: Secara regulasi, Gubernur atau Bupati boleh menyerahkan zakat secara simbolis sebagai representasi kehadiran negara di tengah kaum dhuafa, selama dana tersebut bersumber dari dana zakat yang dikelola lembaga resmi seperti.BAZNAS yg di tunjuk oleh Negara RI (bukan mencampuradukkan uang pribadi/negara tanpa kejelasan sumber).
Manfaat Distribusi Saat Safari Ramadan Kegiatan Safari Ramadan bukan sekadar seremoni, melainkan memiliki fungsi strategis:
1. Validasi Data: Pemimpin bisa melihat langsung kondisi lapangan apakah bantuan sudah sampai ke tangan yang tepat.
2. Keteladanan (Uswah): Mendorong masyarakat yang mampu untuk ikut berzakat melihat pemimpinnya peduli.
3. Efektivitas Dakwah: Menggabungkan pesan spiritual (ceramah) dengan aksi nyata (pemberian bantuan) menciptakan dampak sosial yang lebih kuat, Dimana Para kepala Daerah dalam sambutannya mengajak ummat untuk Diri sholat dan Tunai Zakat.
Di Zaman pemerintahan Sahabat Abu Bakar Shiddiq bahkan mengajak memerangi Muzaki yang tidak.mau membayar zakat, dan ini di benarkan juga oleh Sahabat Umar ibn Khatab ra
Catatan Penting: Agar tetap sesuai koridor hukum, sangat disarankan agar setiap distribusi tetap tercatat melalui sistem administrasi BAZNAS [ SIMBA] atau LAZ resmi untuk menghindari tuduhan penyalahgunaan wewenang atau politisasi
bantuan, yang setiap tahun Dugaan ini subur se antero Negeri, namun ini sangat di maklumi karena sebagai Social Control dan penguat perjuangan insan BAZNAS se Indonesia agar Kokoh menyelenggarakan BAZNAS sesuai ASNAF
Wallahu 'alam bishshowab
Berita Lainnya
Pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi Hadiri Verifikasi Faktual Calon Pimpinan BAZNAS Kabupaten Muaro Jambi Periode 2026–2031
Ratusan Ibnu Sabil dan Orang Terlantar Mendapat Layanan BAZNAS Provinsi Jambi
BAZNAS Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Pimpinan BAZNAS Kabupaten Merangin Periode 2021–2026
Ketua BAZNAS Provinsi Jambi Serahkan Secara Simbolis Program RLHB di Merangin
BAZNAS Provinsi Jambi Dukung Pemberdayaan Mantan Warga Binaan melalui Bantuan Modal Usaha
BAZNAS Provinsi Jambi Tandatangani MoU dan Serahkan Bantuan SKSS di Wisuda STKIP dan STIT Al Azhar Diniyyah Jambi
BAZNAS Provinsi Jambi dan PKP Al Hidayah Perkuat Sinergi Membangun Peradaban Umat
Semarak Pawai Pembangunan HUT ke-81 RI, BAZNAS Provinsi Jambi Kenalkan Program Unggulan kepada Masyarakat
BAZNAS Provinsi Jambi Terima Kunjungan Reses Anggota DPR RI Komisi VIII, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat
BAZNAS Provinsi Jambi Audiensi ke STKIP Al Azhar Jambi
BAZNAS Provinsi Jambi Terima Kunjungan Seroja, Bahas Peluang Sinergi Sosial Keagamaan
BAZNAS Provinsi Jambi Audiensi ke Pondok Pesantren As’ad Seberang Kota Jambi
Ketua BAZNAS melakukan Perjalanan Rihlah Dakwah dan Sosialisasi BAZNAS
BAZNAS Provinsi Jambi Tinjau Calon Penerima Program Rumah Layak Huni di Jangkat
BAZNAS Provinsi Jambi dan PKP Al-Hidayah Teken MoU, Perkuat Sinergi Kolaborasi

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jambi.
Lihat Daftar Rekening →