Presiden, Gubernur, Bupati Walikota Dalam Presfektif pengelolaan ZAKAT INFAQ, SEDEKAH adalah sebagai WALIYUL AMRI.
06/03/2026 | Penulis: M. Amin, S.K.M., M.Kes
Tulisan pimpinan
Presiden, Gubernur, Bupati Walikota Dalam Presfektif pengelolaan ZAKAT INFAQ, SEDEKAH adalah sebagai WALIYUL AMRI.
Oleh: M Amin. Abdullah.SKM M.Kes
Bismillah
Semoga Allah Subhanahu wata'ala me Rahmati hati kita Syafaat dapat kita raih di hari berbangkit dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Secara prinsip, tata kelola kenegaraan di Indonesia yang seyogianya mengadopsi nilai-nilai religius dalam birokrasi. Maka Pemimpin negara dan daerah (Presiden hingga Wali Kota) memang dipandang sebagai pemegang otoritas yang memiliki tanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya.
Berikut adalah tinjauan singkat dari sisi regulasi dan syar'i mengenai Peran dan keterlibatan kepala daerah dalam distribusi ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) yang di lakukan hampir seluruh negeri di Indonesia setiap Bulan ramadhan, yg di sebut Syahrul jud [Bulan kedermawanan] sebagai Rasulullah SAW pada setiap Bulan Ramadhan sebagai Kepala Negara di Madinatul munawwarah bagaikan angin lembut, yang mendatangi Rakyat nya untuk menyantuninya, yang ini di adopsi oleh.banyak para pemimpin Negeri yang ingin menteladani Akhlaq Baginda SAW melalui acara seperti Safari Ramadan: Boleh kah ini di lakukan, tentu boleh karena banyak Dalil yang menguat secara hukum islam dan UU Negara sbb :
1. Tinjauan Syar'i: Konsep Waliyul Amri Dalam fiqih Islam, pemerintah atau penguasa disebut sebagai Ulil Amri atau Waliyul Amri. Tugas Utama: Salah satu fungsi utamanya adalah himayatud-din (menjaga agama) dan siyasatud-dunya (mengatur urusan dunia), termasuk memastikan keadilan sosial melalui distribusi harta zakat. Amil Tertinggi: Secara historis, kepala negara adalah "Amil tertinggi" yang berhak mengelola dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik (8 asnaf) guna memastikan bantuan tepat sasaran dan merata, utama di wilayah kekuasaan yang dipimpinannya yang kelak di pertanguung jawabkan di hadapan Allah SWT, Karena BADAN AMIL ZAKAT Nasional adalah LEMBAGA PEMERINTAH NON STRUKTURAL yg Clear seacara UU, Syar'i dan NKRI maka ia lemabaga resmi yg di tunjuk pemerintah untuk mengelola ZIS yang di pertanggung jawabkan kepada Presiden, Gubernur dan Bupati Walikota se Indonesia
2. Tinjauan Regulasi di Indonesia Di Indonesia, peran pejabat publik dalam distribusi ZIS diatur secara spesifik agar tetap akuntabel dan tidak tumpang tindih dengan anggaran negara (APBD/APBN): * UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Regulasi ini mengamanatkan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) sebagai lembaga resmi. Kepala daerah biasanya bekerja sama dengan BAZNAS setempat untuk menyalurkan bantuan saat Safari Ramadan, dimana BAZNAS Bekerja di dasarkan data Mustahik terlapor,terdata secara tepat oleh Rt, Lurah, Kades, Camat sebelum santunan di berikan dan Ranah BAZNAS hanya menyiapkan apa yang menjadi hak Mustahik dan bekerja berbasis Asnaf, dan BAZNAS tidak akan melayani permintaan jika tidak berdasarkan ASNAF, dan ini sudah amat di fahami oleh semua kepala. Daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014: Mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Penyaluran Simbolis: Secara regulasi, Gubernur atau Bupati boleh menyerahkan zakat secara simbolis sebagai representasi kehadiran negara di tengah kaum dhuafa, selama dana tersebut bersumber dari dana zakat yang dikelola lembaga resmi seperti.BAZNAS yg di tunjuk oleh Negara RI (bukan mencampuradukkan uang pribadi/negara tanpa kejelasan sumber).
Manfaat Distribusi Saat Safari Ramadan Kegiatan Safari Ramadan bukan sekadar seremoni, melainkan memiliki fungsi strategis:
1. Validasi Data: Pemimpin bisa melihat langsung kondisi lapangan apakah bantuan sudah sampai ke tangan yang tepat.
2. Keteladanan (Uswah): Mendorong masyarakat yang mampu untuk ikut berzakat melihat pemimpinnya peduli.
3. Efektivitas Dakwah: Menggabungkan pesan spiritual (ceramah) dengan aksi nyata (pemberian bantuan) menciptakan dampak sosial yang lebih kuat, Dimana Para kepala Daerah dalam sambutannya mengajak ummat untuk Diri sholat dan Tunai Zakat.
Di Zaman pemerintahan Sahabat Abu Bakar Shiddiq bahkan mengajak memerangi Muzaki yang tidak.mau membayar zakat, dan ini di benarkan juga oleh Sahabat Umar ibn Khatab ra
Catatan Penting: Agar tetap sesuai koridor hukum, sangat disarankan agar setiap distribusi tetap tercatat melalui sistem administrasi BAZNAS [ SIMBA] atau LAZ resmi untuk menghindari tuduhan penyalahgunaan wewenang atau politisasi
bantuan, yang setiap tahun Dugaan ini subur se antero Negeri, namun ini sangat di maklumi karena sebagai Social Control dan penguat perjuangan insan BAZNAS se Indonesia agar Kokoh menyelenggarakan BAZNAS sesuai ASNAF
Wallahu 'alam bishshowab
Berita Lainnya
Bank 9 Jambi Salurkan CSR Rp15 Juta untuk Program Ramadhan BAZNAS Provinsi Jambi
Komisi III DPRD Tanjung Jabung Timur Konsultasi ke BAZNAS Provinsi Jambi Bahas Optimalisasi ZIS
BAZNAS Jambi Bagikan 400 Kotak Hidangan Berkah Ramadan, Kolaborasi Bersama FIM
Waktu Sahur, BAZNAS Provinsi Jambi Bagikan 200 Kotak Hidangan Berkah Ramadhan
BAZNAS RI Resmikan ZCorner Kampung Ramadan di Kota Jambi, 15 Mustahik UMKM Siap Layani Masyarakat
Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi di Masjid Al-Falah Empelu, BAZNAS Salurkan Santunan dan Sampaikan Ceramah Ramadhan
Al Haris Hadiri Buka Bersama dan Penyerahan Zakat Pejabat kepada BAZNAS Provinsi Jambi
Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Jambi di Masjid Al-Mu’min Pemenang, BAZNAS Turut Salurkan Santunan
Kampung Ramadhan Z-Ifthar resmi di buka, Langkah Nyata BAZNAS Perkuat UMKM dan Mustahik
Hari Kedua Belanja Bareng Anak Sholeh, BAZNAS Provinsi Jambi Ajak 120 Anak Yatim Berbelanja dan Bermain di JAMTOS
Belanja Bareng Anak Sholeh, BAZNAS Provinsi Jambi Ajak 100 Anak Yatim Berbagi Kebahagiaan di Ramadan
BAZNAS Provinsi Jambi Dampingi Safari Ramadhan 1447 H, Tebar Kepedulian di Masjid Al-Ikhlas
Pimpinan BAZNAS Provinsi Jambi Dampingi Abdullah Sani dalam Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Husnul Yaqin
Bahagia Pemudik, BAZNAS Provinsi Jambi Buka Posko Ganti Oli Gratis untuk Pemudik
BAZNAS Provinsi Jambi Dampingi Safari Ramadhan Wagub di Batang Hari, Perkuat Sinergi dan Kepedulian Sosial

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Jambi.
Lihat Daftar Rekening →